HNW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Bisa Hanya Berdasarkan Hasil Survei
Sabtu, 26 Februari 2022 - 21:15 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid turut mengomentari ramainya isu terkait wacana perpanjangan masa jabatan Presiden . Menurut pria yang akrab disapa HNW itu, hasil survei tak bisa digunakan sebagai dalil untuk bisa memperpanjang masa jabatan kepala negara.
Hal itu dikatakan HNW saat menanggapi hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang belakangan penting untuk dikritisi adalah ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar HNW dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Menakar Kinerja Pemerintah dan Kepuasan Publik', Sabtu (26/2/2022).
Lebih jauh disampaikan, untuk memperpanjang jabatan Presiden haruslah mengubah konstitusi. Aturan tersebut tercantum pada beberapa ayat di Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.
"Untuk memperpanjang masa jabatan Presiden baik itu periodenya tiga, maupun tambah tahunnya, tambah dua tahun, satu tahun atau berapa pun itu, harus merubah Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Atas dasar itu, dia menegaskan bahwasanya untuk mengubah UUD 1945 tidak bisa mengandalkan hasil survei. "Mengubah UUD itu tidak bisa pakai survei. Mengubah UUD ketentuannya sangat rijit ya, diatur di Pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4," imbuhnya.
Dalam catatan IPO, publik yang menyatakan sangat puas dan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 69%. Angka ini terbilang sangat tinggi dan mengalami peningkatan sebesar 19% dari periode survei sebelumnya.
Hal itu dikatakan HNW saat menanggapi hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang belakangan penting untuk dikritisi adalah ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar HNW dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Menakar Kinerja Pemerintah dan Kepuasan Publik', Sabtu (26/2/2022).
Lebih jauh disampaikan, untuk memperpanjang jabatan Presiden haruslah mengubah konstitusi. Aturan tersebut tercantum pada beberapa ayat di Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.
"Untuk memperpanjang masa jabatan Presiden baik itu periodenya tiga, maupun tambah tahunnya, tambah dua tahun, satu tahun atau berapa pun itu, harus merubah Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Atas dasar itu, dia menegaskan bahwasanya untuk mengubah UUD 1945 tidak bisa mengandalkan hasil survei. "Mengubah UUD itu tidak bisa pakai survei. Mengubah UUD ketentuannya sangat rijit ya, diatur di Pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4," imbuhnya.
Dalam catatan IPO, publik yang menyatakan sangat puas dan puas terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 69%. Angka ini terbilang sangat tinggi dan mengalami peningkatan sebesar 19% dari periode survei sebelumnya.
(kri)
tulis komentar anda