Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur

Jum'at, 25 Februari 2022 - 23:34 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo , Pitra Romadoni mengatakan, laporan GP Ansor yang diterima Polda Metro Jaya prematur dan tidak memiliki legal standing. Demikian ditegaskan Pitra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

"Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur," ujar Pitra. Baca juga: Laporan Tak Valid dan Lemah, LBH Ansor Bakal Gugat Balik Roy Suryo ke Polisi



Presiden Kongres Pemuda Indonesia ini menuturkan, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah cuitan Twitter dari kliennya.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," kata Pitra.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!