Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Jum'at, 25 Februari 2022 - 12:56 WIB
c. Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?
4. Dari tiga contoh kebisingan itu, Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan.
Kesimpulan
Judul berita:
1. Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing dengan lead: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.
2. Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan dengan lead: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Kedua judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
4. Dari tiga contoh kebisingan itu, Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan.
Kesimpulan
Judul berita:
1. Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing dengan lead: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.
2. Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan dengan lead: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Kedua judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda