Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Jum'at, 25 Februari 2022 - 12:56 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait beragam tudingan yang dialamatkan kepadanya dalam polemik pengeras suara masjid dan suara anjing. Menag Yaqut menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara berita yang beredar dengan fakta sebenarnya.
"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," tulis Menag Yaqut dalam penjelasannya di Facebook dikutip, Jumat (25/2/2022).
Penjelasan Menag Yaqut diawali dengan transkip pernyataannya saat diwawancara media di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lalu menuliskan bahan telaahan terhadap transkip pernyataannya tersebut. Di bagian akhir, Menag Yaqut menuliskan judul-judul berita yang muncul di media.
"Kedua judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tulis Menag Yaqut di akhir penjelasannya.
Berikut ini penjelasan lengkap Menag Yaqut yang dikutip dari Facebooknya, Jumat (25/2/2022).
Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.
Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.
Karena kita tahu, misalnya, ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," tulis Menag Yaqut dalam penjelasannya di Facebook dikutip, Jumat (25/2/2022).
Penjelasan Menag Yaqut diawali dengan transkip pernyataannya saat diwawancara media di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lalu menuliskan bahan telaahan terhadap transkip pernyataannya tersebut. Di bagian akhir, Menag Yaqut menuliskan judul-judul berita yang muncul di media.
"Kedua judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tulis Menag Yaqut di akhir penjelasannya.
Berikut ini penjelasan lengkap Menag Yaqut yang dikutip dari Facebooknya, Jumat (25/2/2022).
Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.
Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.
Karena kita tahu, misalnya, ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
Lihat Juga :
tulis komentar anda