Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59 WIB
Indra Kenz akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebeagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Foto/instagram
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2).





Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut bahwa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Puteranegara
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More