Kemenag Luruskan Pernyataan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Suara Anjing
Kamis, 24 Februari 2022 - 11:09 WIB
Baca juga: Tokoh Muslim di AS: Azan dan Salawat Itu Indah Tidak Pantas Diperbandingkan Suara Anjing
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," katanya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," katanya.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," katanya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," katanya.
(abd)
Lihat Juga :