Picu Polemik di Masyarakat, Menag Diminta Revisi Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas diminta merevisi aturan soal pengeras suara di masjid. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai polemik di masyarakat.
Juru Bicara Partai Rakyat Kiki Siahaan menilai Menteri Agama gagal paham tentang algoritma kebhinekaan. Sebab, Selain gagap membaca demografi, aturan itu juga terkesan bukan produk yang lahir berdasarkan kajian yang dilakukan secara holistik.
“Seharusnya aturan Kemenag tentang toa masjid harus diukur dari jumlah muslim dan non-muslim yang bermukim di sekitar masjid tersebut, karena yang butuh suara adzan hanyalah penganut ajaran Islam, itu akan mendidik dan merekonstruksi pikiran rakyat bahwa toleransi ialah persoalan memberi bukan menagih,” kata Kiki Siahaan, Rabu (23/2/2022)
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Juru Bicara Partai Rakyat Kiki Siahaan menilai Menteri Agama gagal paham tentang algoritma kebhinekaan. Sebab, Selain gagap membaca demografi, aturan itu juga terkesan bukan produk yang lahir berdasarkan kajian yang dilakukan secara holistik.
“Seharusnya aturan Kemenag tentang toa masjid harus diukur dari jumlah muslim dan non-muslim yang bermukim di sekitar masjid tersebut, karena yang butuh suara adzan hanyalah penganut ajaran Islam, itu akan mendidik dan merekonstruksi pikiran rakyat bahwa toleransi ialah persoalan memberi bukan menagih,” kata Kiki Siahaan, Rabu (23/2/2022)
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Lihat Juga :