Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Pakai Pengeras Suara Luar Sampai Pukul 22.00

Senin, 21 Februari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Menag: Takbir Idul Fitri...
Surat Edaran (SE) Menag Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022 mengatur penggunaan pengeras suara luar masjid pada takbir Idul Fitri dan Idul Adha hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pada edaran ini diatur mengenai durasi penggunaan pengeras suara masjid/musala pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelah jam 22.00, masjid/musala dapat melanjutkannya dengan pengeras suara dalam.

Selain itu, edaran ini juga mengatur kegiatan di bulan Ramadhan di mana pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan pengeras suara bagian dalam. Namun untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.



"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Kemudian, edaran ini juga mengatur upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian agar menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara bagian luar.



Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Menag Yaqut menyampaikan surat edaran yang terbit pada Jumat, 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
BPKH Luncurkan Program...
BPKH Luncurkan Program Berkah Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal
Menag Ingin Kuota Petugas...
Menag Ingin Kuota Petugas Haji 2025 Ditambah, Ini Alasannya
Menteri Agama Lobi Arab...
Menteri Agama Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji
Menag: Universalitas...
Menag: Universalitas Ajaran Buddhis Jadi Sendi-sendi Kearifan Lokal Dunia
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
Rekomendasi
Pelatih Korea Utara...
Pelatih Korea Utara Akui Timnya Sempat Gugup Hadapi Timnas Indonesia U-17
Kisah Putri Diana Pacari...
Kisah Putri Diana Pacari Dokter Muslim, Sempat Berniat Masuk Islam karena Cinta
Harta Kekayaan Megawati...
Harta Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Viral Diduga Cekik Pramugari di Pesawat
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
17 menit yang lalu
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
20 menit yang lalu
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
31 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
41 menit yang lalu
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
48 menit yang lalu
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
56 menit yang lalu
Infografis
Albert Einstein: Perang...
Albert Einstein: Perang Dunia IV Pakai Pedang dan Batu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved