Jokowi Tegaskan Kepala Otorita IKN Nusantara dari Non Parpol

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:14 WIB
Nantinya, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan gubernur/bupati/wali kota daerah pada umumnya. Pasalnya, kepala otorita sejajar dengan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Baca juga: Legislator PAN: Kepala Otorita IKN Tak Boleh Nyambi

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!