Legislator PAN: Kepala Otorita IKN Tak Boleh Nyambi

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:15 WIB
loading...
Legislator PAN: Kepala...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh diisi oleh orang yang merangkap jabatan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) tidak boleh diisi oleh orang yang merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski bisa dijabat menteri, bukan berarti dimaknai bahwa menteri bisa merangkap Kepala Otorita IKN. "Jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," kata Guspardi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/2/2022).

Mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang IKN DPR ini menjelaskan, kalau seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, maka boleh saja. Namun, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu mendapat posisi kepala otorita, dia tidak boleh merangkap jabatan.





Sehingga, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN. "Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujar Politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu percaya, Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban Kepala Otorita IKN sangat banyak, harus fokus dan bekerja cepat dalam mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini.

"Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Oleh karena itu, Guspardi mendesak agar Presiden Jokowi memilih figur yang tepat dan tidak rangkap jabatan. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

Presiden juga harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN, figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara. "Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)