Jokowi Tegaskan Kepala Otorita IKN Nusantara dari Non Parpol

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan berasal dari partai politik. Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan berasal dari partai politik. Hal tersebut disampaikan usai hadir dalam acara peresmian Nasdem Tower, Selasa (22/2/2022).

"Non partai," ujar Jokowi singkat kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Terkait penunjukannya, Jokowi memastikan bahwa akan dilakukan secepatnya. Pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dirinya memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah UU tersebut berlakun.



"Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi.

Diketahui pada UU IKN Nomor 3 Pasal 10 disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.

Nantinya, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan gubernur/bupati/wali kota daerah pada umumnya. Pasalnya, kepala otorita sejajar dengan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More