MA Setor Rp21 Triliun ke Negara dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:23 WIB
"Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00," katanya.

Baca juga: Presiden Minta MA Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi



Sementara, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, kata Syarifuddin tercatat sebesar Rp76 miliar.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!