MA Setor Rp21 Triliun ke Negara dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:23 WIB
"Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00," katanya.
Baca juga: Presiden Minta MA Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi
Sementara, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, kata Syarifuddin tercatat sebesar Rp76 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00," katanya.
Baca juga: Presiden Minta MA Kurangi Hambatan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Ekonomi
Sementara, kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, kata Syarifuddin tercatat sebesar Rp76 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00," katanya.
(abd)
Lihat Juga :