MA Setor Rp21 Triliun ke Negara dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:23 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendapatkan Rp21 triliun dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus. Uang tersebut tercatat sebagai kontribusi MA terhadap keuangan negara selama 2021.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. Adapun perkaranya yakni pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.



"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20," kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, Syarifuddin mengungkapkan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama juga memberikan kontribusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus. Adapun jumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!