Daftar Tanggal Merah 2022: 28 Februari Libur Isra Mikraj
Senin, 21 Februari 2022 - 20:50 WIB
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Selama 16 Hari
Menko PMK menerangkan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Ditegaskannya bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelasnya.
Muhadjir menambahkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Selama 16 Hari
Menko PMK menerangkan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Ditegaskannya bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelasnya.
Muhadjir menambahkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
(zik)
tulis komentar anda