Daftar Tanggal Merah 2022: 28 Februari Libur Isra Mikraj

Senin, 21 Februari 2022 - 20:50 WIB
loading...
Daftar Tanggal Merah...
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Terdekat ada tanggal merah libur nasional, yakni 28 Februari 2022 yang bertepatan dengan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Tanggal merah 2022 penting diketahui bagi Anda yang ingin merencanakan liburan bersama keluarga. Terdekat, ada tanggal merah yang juga ditetapkan sebagai libur nasional, yakni 28 Februari 2022.

Senin 28 Februari 2022 bertepatan dengan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Peringatan Isra Mikraj tersebut menjadi salah satu hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021). Libur nasional pada 2022 ini berjumlah 16 hari.

Berikut ini hari libur nasional 2022:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Selama 16 Hari

Menko PMK menerangkan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ditegaskannya bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelasnya.



Muhadjir menambahkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)