Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp1,2 Triliun
Senin, 21 Februari 2022 - 17:43 WIB
Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun. "Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pemilik sampai Influencer Aplikasi Binomo
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pemilik sampai Influencer Aplikasi Binomo
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :