Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp1,2 Triliun

Senin, 21 Februari 2022 - 17:43 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 3...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tiga orang tersangka investasi bodong ditangkap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan PT. Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Blokir Binomo Cs, OJK Bongkar 21 Daftar Investasi Bodong

Whisnu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun. "Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun," ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pemilik sampai Influencer Aplikasi Binomo

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, memiliki peran memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved