Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp1,2 Triliun
Senin, 21 Februari 2022 - 17:43 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tiga orang tersangka investasi bodong ditangkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan PT. Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Blokir Binomo Cs, OJK Bongkar 21 Daftar Investasi Bodong
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan PT. Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi/Piramida," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Blokir Binomo Cs, OJK Bongkar 21 Daftar Investasi Bodong
Lihat Juga :