Bareskrim Polri Cek Kasus Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 - 15:49 WIB
Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desanya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Ka bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan telah mengerahkan tim untuk mengecek kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kabar yang beredar, pelapor kasus korupsi malah dijadikan tersangka.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/2/2022).



Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih mendalam terkit pengerahan tim untuk mengecek perkara tersebut.

Untuk diketahui, seorang wanita bernama Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desanya. Padahal dia merupakan pelapor dari kasus tersebut.

Nurhayati lalu mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu lalu viral.

Menurut polisi, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta selama tiga tahun, yaitu 2018, 2019, 2020. Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, tapi dia dianggap telah melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!