Wadas dan Kecerdasan Ekologis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:22 WIB
Udi Utomo/FOTO/DOK SINDO
Udi Utomo

Guru SMPN 5 Pati, Jateng

Alumnus Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Rencana penambangan batu andesit sebagai material pembangunan Bendungan Bener mendapat penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penolakan warga Wadas berujung ricuh dengan ditangkapnya sejumlah warga oleh aparat kepolisian pada Senin (8/2) lalu.

Alasan warga menolak penambangan karena dampak yang akan ditimbulkan yaitu merusak lingkungan seperti hilangnya habitat hewan, tumbuhan, dan matinya sumber mata air.



Dari kisruh penambangan di Wadas ini bisa kita jadikan momentum perubahan paradigma pembangunan dari merusak lingkungan menjadi pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan sudah menjadi agenda global. Adanya krisis ekologis yang mendasari pentingnya pembangunan berkelanjutan. Krisis ekologis telah menyebabkan suhu bumi naik 2 derajat celcius pasca-Revolusi Industri (1880). Akibat krisis ekologis bencana ekstrem terus terjadi seperti banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, krisis air bersih, longsor, dan kenaikan permukaan laut. Kini negara-negara di dunia telah berkomitmen untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius.

Ironisnya, saat kesadaran dunia untuk menahan laju suhu global, justru emisi karbon dunia meningkat. Data Bloomberg yang diolah HSBC Global Private Banking menyebutkan pada 2020 total emisi karbon dunia mencapai 34.000 juta ton karbon dioksida (CO2). Peningkaatan paling signifikan disumbangkan oleh negara-negara Asia sejak dekade 2000 hingga 2020. Padahal, dekade sebelumnya, Eropa dan Amerika Serikat menjadi penyumbang emisi karbon terbesar.

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris, melalui Undang-Undang No 16/2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim. Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani oleh 196 negara pada Konferensi Perubahan Iklim (COP) 21 di Paris (12 Desember 2015). Perjanjian Paris mewajibkan setiap negara untuk mencegah kenaikan suhu bumi tidak melewati 2 derajat celcius.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More