Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Terhadap Ustaz Khalid Basalamah

Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:11 WIB
Bareskrim Polri menerima laporan yang diajukan Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang diajukan oleh Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila sekaligus aktor Sandy Tumiwa Jumat (18/2/2022). Adapun Sandy melaporkan penceramah Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan ujaran kebencian.

"Kami sampaikan laporan saudara ST (Sandy Tumiwa), Bareskrim telah menerima laporannya," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).

Adapun pelaporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tertaanggal 17 Februari 2022. "Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tuturnya.





Diberitakan sebelumnya, Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, resmi melaporkan pendakwah Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan ujaran kebencian, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.



"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 17 Februari 2022, malam.

Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang. "Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy.

Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya. Dalam video berdakwahnya yang viral, Khalid menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More