LPSK Berikan Kompensasi Rp6,1 Miliar untuk 43 Korban Terorisme Poso, Bom Bali I, dan II
Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:31 WIB
Namun, Hasto mengingatkan masih ada korban terorisme sebelum 2002 yang belum bisa mengakses kompensasi sebagaimana dipersyaratkan UU No. 5 Tahun 2018. Oleh karena itu, ada beberapa masukan untuk mencari solusi, khususnya dalam hal regulasi guna mengakomodasi pemberian hak bagi korban peristiwa terorisme sebelum tahun 2002. “Untuk KTML saja masih ada yang belum berhasil kita jangkau. Nanti, akan kita diskusikan bersama DPR dan pemerintah untuk mencarikan solusinya,” imbuh Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah. “Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, lanjut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan, kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
“Tadi, Ketua LPSK menyerahkan beberapa produk hasil kerja Penyintas Terorisme. Mudah-mudahan pemerintah daerah dapat berkontribusi memberdayakan para penyintas sehingga mereka bisa kembali meningkatkan kehidupan perekonomian keluarganya,” pungkas Susi.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta para korban peristiwa terorisme untuk tidak menyerah. “Memang (kompensasi) ini sudah ditunggu sejak lama. Kini, penantian itu membuahkan hasil. Pesan saya, jangan takut dengan terorisme tapi kita juga jangan lalai sama terorisme,” kata Sudikerta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, lanjut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan, kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
“Tadi, Ketua LPSK menyerahkan beberapa produk hasil kerja Penyintas Terorisme. Mudah-mudahan pemerintah daerah dapat berkontribusi memberdayakan para penyintas sehingga mereka bisa kembali meningkatkan kehidupan perekonomian keluarganya,” pungkas Susi.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)
tulis komentar anda