Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Edy Mulyadi ke Kejagung
Rabu, 16 Februari 2022 - 16:23 WIB
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada Senin 14 Februari 2022 lalu.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial setelah video berdurasi 58 detik diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
"Enggak ada, nih, sampeyan tinggal dimana om ajab, di Jakarta nya Jakarta mana, mana mau dia tinggal di Gunung Sahari (Jakarta Pusat) dipindah ke Kalimantan Penajam sana untuk beli rumah di sana. Gw mau jadi warga ibukota baru. Mana mau," ucap Edy Mulyadi dalam video segmen ketiga.
Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial setelah video berdurasi 58 detik diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.
"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.
"Enggak ada, nih, sampeyan tinggal dimana om ajab, di Jakarta nya Jakarta mana, mana mau dia tinggal di Gunung Sahari (Jakarta Pusat) dipindah ke Kalimantan Penajam sana untuk beli rumah di sana. Gw mau jadi warga ibukota baru. Mana mau," ucap Edy Mulyadi dalam video segmen ketiga.
Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.
(kri)
tulis komentar anda