5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:34 WIB
Lima anggota DPD RI mengajukan gugatan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemohon pengujian presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah. Tak tanggung-tanggung, lima anggota DPD RI bersepakat mengajukan gugatan pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh lembaga hukum SAY n' Partners pada tanggal 10 Februari 2022. Kelima anggota DPR tersebut adalah:



1. Ajbar (Anggota DPD RI)

2. Muhammad J. Wartabone (Anggota DPD RI)

3. Eni Sumarni (Anggota DPD RI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!