5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:34 WIB
Lima anggota DPD RI mengajukan gugatan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemohon pengujian presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah. Tak tanggung-tanggung, lima anggota DPD RI bersepakat mengajukan gugatan pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh lembaga hukum SAY n' Partners pada tanggal 10 Februari 2022. Kelima anggota DPR tersebut adalah:

1. Ajbar (Anggota DPD RI)

2. Muhammad J. Wartabone (Anggota DPD RI)

3. Eni Sumarni (Anggota DPD RI)



4. M. Syukur (Anggota DPD RI)

5. Abdul Rachman Thaha (Anggota DPD RI)

Pengajuan gugatan ini didasarkan pada dalil pemohon yang mengalami kerugian hak konstitusional. Mereka mengaku hak konstitusional sebagai pemilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 222.

"Karena pasal a quo membatasi pilihan para pemohon dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu itu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa persyaratan yang memberatkan pihak-pihak atau warga negara yang ingin ikut serta dalam pemerintahan termasuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujar pemohon melalui keterangan, Selasa (15/2/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More