5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:34 WIB
loading...
5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold
Lima anggota DPD RI mengajukan gugatan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemohon pengujian presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah. Tak tanggung-tanggung, lima anggota DPD RI bersepakat mengajukan gugatan pada Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh lembaga hukum SAY n' Partners pada tanggal 10 Februari 2022. Kelima anggota DPR tersebut adalah:

1. Ajbar (Anggota DPD RI)
2. Muhammad J. Wartabone (Anggota DPD RI)
3. Eni Sumarni (Anggota DPD RI)
4. M. Syukur (Anggota DPD RI)
5. Abdul Rachman Thaha (Anggota DPD RI)



Pengajuan gugatan ini didasarkan pada dalil pemohon yang mengalami kerugian hak konstitusional. Mereka mengaku hak konstitusional sebagai pemilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 222.

"Karena pasal a quo membatasi pilihan para pemohon dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu itu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa persyaratan yang memberatkan pihak-pihak atau warga negara yang ingin ikut serta dalam pemerintahan termasuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujar pemohon melalui keterangan, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, kelima anggota DPD tersebut mengajukan keberatan terkait pertentangan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Mereka meyakini ketentuan pencalonan capres dan cawapres berdasarkan UUD 1945 itu bertentangan dengan syarat ambang batas 20% yang dicantumkan pasal 222.

Baca juga: Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK

"Ketentuan pasal 6A ayat (2) bukan lagi menjadi open legal policy, melainkan close legal policy karena sudah disebutkan syarat calon presiden dan wakil presiden agar dapat dicalonkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tengah memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 0%. Hal ini pun mendapat dukungan dari Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali.

Dukungan tersebut disampaikan Effendi Gazali saat menemui LaNyalla di rumah dinas Ketua DPD RI kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya 0% untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa. "Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu 0%. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki," kata Effendi Gazali.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)