Masyarakat Harus Bijak Memilih Investasi

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:14 WIB
Banyak korban akibat investasi bodong karena masyarakat sudah terbiasa dengan pola pikir atau mindset yang serba-instan, yakni ingin untung besar dalam waktu cepat. (KORAN SINDO/Wawan Bastian).
DI TENGAH pandemi Covid-19, minat masyarakat berinvestasi pada produk keuangan terus meningkat. Keadaan ini juga didukung perilaku masyarakat yang lebih adaptif terhadap teknologi untuk berinvestasi. Namun, di tengah banyaknya produk investasi yang ditawarkan masyarakat perlu memerhatikan pilihan investasinya. Perubahan ekonomi global menuntut masyarakat jeli menjalankan strategi investasinya.

Minat masyarakat untuk berinvestasi belakangan ini memang semakin tumbuh. Sejumlah produk investasi terbaru pun marak bermunculan. Mulai dari booming-nya aset digital Non-Fungible Token (NFT), terlebih saat seorang pemuda bernama Ghozali berhasil meraup miliaran rupiah dalam sekejap dari bisnis tersebut. Hingga yang terbaru adalah investasi dengan skema binary option (opsi biner).

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Binary option bisa dibilang judi online berkedok trading.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah melakukan blokir terhadap 1.222 situs dan aplikasi trading termasuk Binomo, Octa FX hingga Olymptrade. Korban penipuan dari investasi skema ini pun mulai bermunculan. Bareskrim Polri mengumumkan, berdasarkan laporan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang disampaikan delapan orang, kerugian yang diderita mencapai Rp3,8 miliar. Jumlah kerugiannya diprediksi semakin bertambah karena banyak korban yang enggan melapor.

Maraknya produk-produk investasi baru seperti NFT, binary option hingga aset digital kripto turut dipengaruhi oleh informasi yang diberikan dari sejumlah figur publik. Tokoh masyarakat yang sebagian besar merupakan brand ambassador dari produk-produk investasi itu hanya menjelaskan dari segi keuntungan tanpa melakukan edukasi dari segi risikonya.



Meskipun pemerintah telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, namun masih tetap bermunculan situs-situs baru. Public figure turut berkontribusi dalam menyosialisasikan produk investasi.

Penanganan masalah investasi bodong dengan skema tersebut tidak cukup hanya melalui proses penyidikan kepolisian atas korban yang sudah terlanjur dirugikan.

Harus dilakukan langkah antisipasi, pengawasan, pembuatan regulasi, hingga langkah-langkah cepat untuk dapat menyelesaikan perkara.

Perlu ada satu regulasi yang cukup kuat, dengan sanksi yang tegas. Karena ini sudah berbeda penanganannya dengan kasus-kasus yang muncul pada 10-15 tahun yang lalu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More