Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Waka Komisi IX DPR: JKP dan JHT Saling Mendukung

Senin, 14 Februari 2022 - 16:32 WIB
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.

JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.

Melki Lana Lena memahami, jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," sebut legislator Partai Golkar itu.

Melki Lana Lena menjelaskan, kebijakan pemberian atau pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!