Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri

Senin, 14 Februari 2022 - 15:28 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyebutkan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebutkan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah . Dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Baca juga: Puan Heran Ada Kepala Daerah yang Tak Bangga Dikunjungi, Bikin Kesel Kan!



Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).

Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!