Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
Senin, 14 Februari 2022 - 15:28 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebutkan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah . Dalam regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).
Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sehingga kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun," terang Akmal Malik.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak 2024, merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Selain itu lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal Malik, Senin (14/2/2022).
Akmal menyebutkan dalam masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sehingga kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun," terang Akmal Malik.
Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak 2024, merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Selain itu lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
tulis komentar anda