PPKM Level 3 Perlu Dilanjutkan untuk Putus Penyebaran Omicron

Senin, 14 Februari 2022 - 14:10 WIB
Sejumlah pihak mendukung pemerintah untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 3 itu untuk memutus penularan Omicron di Tanah Air. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berakhir pada hari ini. Sejumlah pihak mendukung pemerintah untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 3 itu untuk memutus penularan Omicron di Tanah Air.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berpendapat bahwa evaluasi PPKM itu perlu dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah. “Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, tingkat penambahan kasus harian, tingkat fatalitas rate-nya, kemudian tingkat perubahan perilaku di masyarakat, saya kira semuanya perlu dievaluasi,” kata Rahmad , Senin (14/2/2022).



Dia melanjutkan, PPKM bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau ditingkatkan levelnya. Dia menuturkan, masyarakat tidak boleh lengah dan abai walaupun peningkatan kasus harian Covid-19 saat ini tidak diikuti secara signifikan dengan kenaikan tingkat keterisian rumah sakit termasuk ICU.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!