Fit and Proper Test, Calon Anggota KPU Diingatkan untuk Bekerja Sama dengan Parpol

Senin, 14 Februari 2022 - 13:17 WIB
August Mellaz, calon pertama peserta fit and proper test di Komisi II DPR RI, Senin (14/2/2022). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
JAKARTA - Uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ) calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) periode 2022-2027 mulai berlangsung di Komisi II DPR RI, Senin (14/2/2022). August Mellaz, menjadi calon pertama yang dilakukan fit and proper test.

Dalam kesempatan itu, August Mellaz dicecar oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Komaruddin Watubun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ihwal pernyataan Mellaz tentang partai politik tidak memiliki kontribusi terhadap daftar pemilih tetap (DPT).

"Beritanya begini. Kita tahu data itu dari Bawaslu dan KPU sebanyak 10,4 juta padahal parpol punya struktur sampai bawah tapi tidak memberi kontribusi apapun," kata Komar saat mencecar August Mellaz.



Menjawab pertanyaan Komar, August Mellaz mengaku lupa dengan pernyataan tersebut. Dia pun kembali diingatkan oleh politikus PDI-Perjuangan asal Papua jika pernyataannya itu disampaikan pada 2013 silam.

Sebagai aktivis kepemiluan, August mengaku pernyataan yang biasanya disampaikan tidak seperti itu ketika merespons catatan kepada partai politik atau penyelenggara pemilu. August mengaku biasanya mengkritisi pemilih yang memiliki hak tetapi tidak masuk dalam DPT.

August pun menceritakan pengalamannya ikut menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah. Dari pengalamannya itu, ia mencontohkan mengusulkan tambahan kursi di DPR, sehingga tidak ada intensi buruk saat memberikan catatan negatif terhadap peran partai politik.

Baca juga: DPR Ungkap Sejumlah Indikator Memilih Calon Anggota KPU-Bawaslu



"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu), sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," ujar August.

Setelah mendengar jawaban August, Komarudin mengaku ingin mengingatkan kepada calon anggota KPU yang berasal dari NGO. Supaya ketika menjadi bagian dari KPU, kebiasaan menjadi pemantau tidak dibawa masuk dalam KPU. Jika terpilih menjadi anggota KPU, maka harus bekerja sama baik dengan partai politik.

"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta jadi kita harus bekerja sama baik. Jangan sampai besok jadi masalah," ujar Komarudin.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More