Sidang Putusan Ditunda, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Senin, 14 Februari 2022 - 11:47 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin . Sidang putusan Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022, karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.
Azis Syamsuddin maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan hakim untuk menunda sidang putusan. Usai mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.
Azis enggan berkomentar lebih jauh saat dicecar awak media soal kasusnya. Pun demikian soal persiapan dan harapan menjelang sidang putusan. Politikus Golkar tersebut hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau valentine's day diperingati oleh sebagian orang tepat pada hari ini, 14 Februari 2022.
"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan soal persiapan serta harapannya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
Azis Syamsuddin maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan hakim untuk menunda sidang putusan. Usai mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.
Azis enggan berkomentar lebih jauh saat dicecar awak media soal kasusnya. Pun demikian soal persiapan dan harapan menjelang sidang putusan. Politikus Golkar tersebut hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau valentine's day diperingati oleh sebagian orang tepat pada hari ini, 14 Februari 2022.
"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan soal persiapan serta harapannya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
tulis komentar anda