RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:01 WIB
Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".
"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia. (Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
Untuk itu kata Mahfud, Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Pemerintah menganggap, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966
"Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau eka sila," tegas mantan Ketua MK itu.
"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia. (Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
Untuk itu kata Mahfud, Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Pemerintah menganggap, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966
"Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau eka sila," tegas mantan Ketua MK itu.
(maf)
Lihat Juga :