RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:01 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyakat.
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sikap pemerintah disampaikan Mahfud pada Webiner tokoh Madura lintas Provinsi dan Negara, Sabtu (13/6/2020). Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR. Dalam tahapan ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.
"Presiden belum mengirim Supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi," ujar Mahfud. (Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sikap pemerintah disampaikan Mahfud pada Webiner tokoh Madura lintas Provinsi dan Negara, Sabtu (13/6/2020). Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR. Dalam tahapan ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.
"Presiden belum mengirim Supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi," ujar Mahfud. (Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
Lihat Juga :