Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:01 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai, saat ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya. Meskipun UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang direvisi pada 2013 telah memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, ternyata belum ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Memang sudah ada regulasi PDP berupa peraturan pemerintah (PP), tapi power-nya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," keluh dia.

Sukamta menegaskan, data kependudukan yang valid memang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan bangsa. Termasuk untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian.

"Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," imbuhnya.

Karena itu, Sukamta mengaku akan membawa persoalan akses data tersebut dalam pembahasan RUU PDP. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya. Termasuk ketentuan monetisasi dari akses data ini, apakah perlu berbayar atau gratis, dan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!