Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data
Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:01 WIB
"Terkait monetisasi ini, kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjaman online (Pinjol) itu free atau berbayar? Meskipun berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.
"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, penipuan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Tak hanya itu, ia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.
"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, penipuan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
(maf)
Lihat Juga :