Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data
Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:01 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjol. Foto/MNCTrijaya
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman daring (online) atau pinjol.
(Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
"Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini," kata Sukamta dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
(Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
(Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
"Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini," kata Sukamta dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).
(Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)
Lihat Juga :