Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan

Senin, 14 Februari 2022 - 07:02 WIB
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya.

Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut empat tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Hal yang yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!