Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Senin, 14 Februari 2022 - 07:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , Senin (14/2/2022) hari ini. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis untuk Azis dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya.
Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut empat tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Hal yang yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju melalui seorang pengacara, Maskur Husain. Tujuannya untuk mempengaruhi penanganan mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dan USD36 ribu (setara Rp519,7 juta) atau totalnya Rp3,67 miliar.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya.
Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut empat tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Hal yang yang memberatkan, Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju melalui seorang pengacara, Maskur Husain. Tujuannya untuk mempengaruhi penanganan mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dan USD36 ribu (setara Rp519,7 juta) atau totalnya Rp3,67 miliar.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
tulis komentar anda