Didenda Ratusan Miliar, Kemhan Gugat Vendor Proyek Satelit ke PN Jakpus

Senin, 14 Februari 2022 - 04:16 WIB
Kemhan menggungat dua vendor proyek satelit ke PN Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggungat dua vendor proyek satelit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua vendor, yakni Navayo International dan Huhungan Export Credit Insurance PTE LTD.

Salah satu isi gugatannya yakni meminta majelis hakim untuk tidak mengakui putusan Arbitrase Internasional. Hal itu tertuang dalam gugatan bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikutip, Senin (14/2/2022). Gugatan tersebut resmi diajukan Kemhan pada Senin 31 Januari 2022.



"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional-International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," tulis petitum nomor 3.



Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud beberapa waktu lalu mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan, yakni Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti.



Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Dimana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More