MAKI Dorong KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi E-KTP Setya Novanto
Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40 WIB
"MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut. Untuk itu, MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," ujarnya.
Praperadilan yang pernah dilayangkan MAKI atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.
"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.
Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Praperadilan yang pernah dilayangkan MAKI atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.
"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.
Baca juga: PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Lihat Juga :