MAKI Dorong KPK Ambil Alih Kasus TPPU Korupsi E-KTP Setya Novanto

Minggu, 13 Februari 2022 - 16:40 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong KPK mengambil alih kasus TPPU dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto . Saat ini kasus TPPU perkara e-KTP sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan TPPU terkait perkara megaskandal pengadaan e-KTP itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia menduga ada keterlibatan pengusaha Made Oka Masagung yang membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.



"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin menegaskan kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Boyamin menyampaikan kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian. Oleh karena itu, MAKI siap melakukan gugatan praperadilan kedua pada Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!