DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:00 WIB
Baca juga: Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Panglima TNI: Kami Wajib Menindaklanjuti
Masa pensiun prajurit TNI diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 53 dan 71 huruf a. Pasal 53 berbunyi bahwa, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Sementara, Pasal 30 ayat 2 UU Polri No 2/2002 menyebut bahwa, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Masa pensiun prajurit TNI diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 53 dan 71 huruf a. Pasal 53 berbunyi bahwa, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Sementara, Pasal 30 ayat 2 UU Polri No 2/2002 menyebut bahwa, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
(abd)
Lihat Juga :