DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan

Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:00 WIB
loading...
DPR Sebut Masa Kedinasan...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai aparat TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama. Karena itu, sudah sewajarnya masa kedinasan TNI dan Polri disamakan.

Hal ini disampaikan Al Muzzammil Yusuf menanggapi adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri. Masa dinas Polri disamaratakan 58 tahun dan bisa dimaksimalkan hingga 60 tahun, sementara masa dinas TNI dibagi dua yakni 53 tahun bagi bintara dan tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.

"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yg menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," kata Al Muzzammil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/2/2022).



Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini tak mempermasalahkan jika gugatan dilayangkan terkait masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jika gugatan ini diterima, maka masa jabatan Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.

"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI digugat ke MK oleh 5 orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI. Para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri.

Baca juga: Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Panglima TNI: Kami Wajib Menindaklanjuti

Masa pensiun prajurit TNI diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 53 dan 71 huruf a. Pasal 53 berbunyi bahwa, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

Sementara, Pasal 30 ayat 2 UU Polri No 2/2002 menyebut bahwa, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved