Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:55 WIB
Raziv melanjutkan, presidential threshold juga menghilangkan hak konstitusional pemohon sebagai partai politik untuk mengusulkan calon presiden, mendiskriminasi partai politik kecil, dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. "Dengan adanya Pasal 222 yang menambahkan frasa 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional menjadikan hak konstitusional murni yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menjadi hilang dan tentunya sangat merugikan pemohon," ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.

Menurut Raziv, penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, yang hanya menghadirkan dua pasangan calon yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pada petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran agar dalil mengenai keberlakuan Pasal 62 Undang‑Undang MK yang mengatur tentang Pengujian Kembali dipisahkan dari bagian kedudukan hukum (kerugian pemohon).

"Di sini, pemohon telah menguraikan soal Pasal 60 Undang‑Undang MK dari Nomor 31 atau Poin 31 sampai dengan 35, di halaman 19 sampai dengan halaman 20. Jadi, 31 sampai 35, itu telah menguraikan pasal, jadi dipindahkan saja menjadi bagian tersendiri,” tegas Wahid.

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat dua jam sebelum dimulainya persidangan.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More