Usut Dugaan Korupsi di PT Garuda, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Rabu, 09 Februari 2022 - 03:08 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 terus diusut. Kali ini Kejagung memeriksa dua orang saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 terus diusut. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pesawat, 3 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain; P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia dan SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Leonard menyampaikan, kedua orang saksi tersebut diperiksa dalam rangka menggali informasi perihal mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.

Dia menyampaikan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.



"(Ini penting) guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More