PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 08 Februari 2022 - 07:11 WIB
Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Februari mendatang. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Februari mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini. Peningkatan ini jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).



Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More