Gubernur Jateng Prioritaskan Anak Tenaga Kesehatan saat PPBD 2020
Jum'at, 12 Juni 2020 - 17:20 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Padmaningrum menerangkan, ada beberapa jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB 2020. Selain untuk anak-anak tenaga kesehatan, ada juga kuota untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi dan atlet.
"Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan di afirmasi tadi, ada untuk orang tua yang garda terdepan menangani COVID-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, sopir ambulance kan ada surat keputusan di dinas kesehatan. Kita fasilitasi mereka berjuang untuk pemberantasan COVID-19 kita fasilitasi dalam afirmasi," terangnya.
Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.
Sistem zonasi juga ada perubahan. Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
"Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan di afirmasi tadi, ada untuk orang tua yang garda terdepan menangani COVID-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, sopir ambulance kan ada surat keputusan di dinas kesehatan. Kita fasilitasi mereka berjuang untuk pemberantasan COVID-19 kita fasilitasi dalam afirmasi," terangnya.
Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.
Sistem zonasi juga ada perubahan. Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
(tar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda