Omicron Melonjak, Kemenag Imbau KUA Koordinasi dengan Satgas Covid-19
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:58 WIB
Pada edaran tersebut disebutkan bagi calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
Baca juga: Hapus Surat Nikah Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Via WhatsApp
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
(cip)
Lihat Juga :