Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
Jum'at, 04 Februari 2022 - 10:47 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi PPLN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Awasi Permainan Karantina, Polri Pantau Lewat Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Istana Peringatkan Jangan Ada Permainan Karantina
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Awasi Permainan Karantina, Polri Pantau Lewat Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Istana Peringatkan Jangan Ada Permainan Karantina
Lihat Juga :