Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
Jum'at, 04 Februari 2022 - 10:47 WIB
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Dedi.
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. "Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. "Melakukan tracing melalui check post subjek yang melaksanakan karantina," kata Dedi.
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. "Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Dedi.
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. "Melakukan tracing melalui check post subjek yang melaksanakan karantina," kata Dedi.
(cip)
Lihat Juga :